Perencanaan berasal dari kata “rencana” yang berarti pengambilan keputusan untuk mencapai tujuan. Dalam KBBI disebutkan bahwa perencannan adalah proses, cara, perbuatan merencanakan (merancangkan).[1] Menurut Ely sebagaimana dikutip Sanjaya mengatakan bahwa perencanaan itu pada dasarnya suatu proses dan cara berpikir yang dapat membantu menciptakan hasil yang diharapkan.[2] Majid menjelaskan bahwa perencanaan adalah menyusun langkah-langkah yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Namun,
yang lebih utama adalah perencanaan yang dibuat harus dapat dilaksanakan dengan mudah dan tepat sasaran.[3] Dari pendapat para ahli terseut dapat disimpulkan perencanaan adalah suatu proses dalam menyusun langkah-langkah atau cara mudah dan tepat dalam bertindak untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.Hamalik mengatakan
bahwa pembelajaran adalah suatu kombinasi yang tersusun meliputi unsur-unsur
manusiawi, material fasilitas, perlengkapan dan prosedur yang saling
mempengaruhi tercapainya tujuan
pembelajaran.[4]
Rosdiani memberikan pemahaman bahwa pembelajaran merupakan bantuan yang
diberikan pendidik agar dapat terjadi proses perolehan ilmu dan pengetahuan,
penguasaan, kemahiran, dan tabiat, serta pembentukan sikap dan
kepercayaan pada peserta didik serta membantu peserta didik agar dapat
belajar lebih baik.[5]
Sehingga, pembelajaran dapat disimpulkan bahwa pengertian pembelajaran merupakan
serangkaian kegiatan yang di dalamnya terdapat proses pemerolehan ilmu dan
pengetahuan yang diharapakan dapat memberi pengaruh secara langsung kepada
peserta didik agar dapat membantu peserta didik menghadapi kehidupan masyarakat
sehari-hari.
Perencanaan
pembelajaran Menurut Soekamto dikutip oleh Sanjaya dalam bukunya bahwa
perencanaan pembelajaran merupakan suatu proses untuk menentukan metode
pembelajaran manakah yang lebih baik dipakai guna memperoleh perubahan yang
diinginkan pada pengetahuan dan tingkah laku serta keterampilan peserta didik
dengan materi dan karakteristik peserta didik tertentu.[6]
Selanjutnya, Ahmad berpendapat bahwa perencanaan pembelajaran merupakan
aktivitas penetapan tujuan pembelajaran, penyusunan bahan ajar dan sumber belajar,
pemilihan media pembelajaran, pemilihan pendekatan dan strategi pembelajaran,
pengaturan lingkungan belajar, perancangan sistem penilaian hasil belajar serta
perancangan prosedur pembelajaran dalam rangka membimbing peserta didik agar
terjadi proses belajar, yang semuanya itu didasarkan pada pemikiran mendalam
mengenai prinsip-prinsip pembelajaran yang tepat.[7]
Dari pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa perencanaan pembelajaran
merupakan suatu proses pendekatan yang sistematis yang mencakup karakteristik
pembelajaran, analisis kebutuhan pembelajaran, perumusan tujuan pembelajaran,
pengembangan strategi pembelajaran, pengembangan bahan ajar, serta pengembangan
alat evaluasinya dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan.
2.
Mengapa pendidik harus
merencanakan pembelajaran?
Upaya membuat
perencanaan pembelajaran dimaksudkan agar dapat dicapai perbaikan pembelajaran.
Melalui perbaikan pembelajaran ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas
pembelajaran yang dilakukan oleh perancang pembelajaran. Perbaikan mutu
pembelajaran haruslah diawali dari perbaikan perencanaan pembelajaran.[8]
Perencanaan pembelajaran memainkan peran penting dalam memandu guru untuk
melaksanakan tugas sebagai pendidik dalam melayani kebutuhan belajar siswanya.
Perencanaan pembelajaran juga dimaksudkan sebagai langkah awal sebelum proses
pembelajaran berlangsung.[9]
Perencanaan pembelajaran digunakan sebagai panduan guru dalam melaksanakan
tugasnya dan diharapkan agar dapat meningkatkan kualitas dan perbaikan mutu
pembelajaran.
3.
Apakah dampak yang terjadi
jika pendidik tidak merencanakan pembelajaran?
Berdasarkan
pendapat Zainal Arifin Ahmad bahwa perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas
penetapan tujuan pembelajaran, penyusunan bahan ajar dan sumber belajar,
pemilihan media pembelajaran, pemilihan pendekatan dan strategi pembelajaran,
pengaturan lingkungan belajar, perancangan sistem penilaian hasil belajar serta
perancangan prosedur pembelajaran dalam rangka membimbing peserta didik agar
terjadi proses belajar, yang semuanya itu didasarkan pada pemikiran mendalam
mengenai prinsip-prinsip pembelajaran yang tepat.[10]
Jadi, jika pendidik tidak merencanakan pembelajaran maka pendidik tidak
mempunyai panduan dalam proses kegiatan belajar mengajar sehingga tujuan hasil
pembelajaran tidak teridentifikasi dan terdokumentasi. Dampaknya adalah sulit
untuk melakukan evaluasi pembelajaran sebagai cerminan pencapaian kompetensi
siswa dan kebijakan kurikulum di sekolah.
4.
Langkah apa yang dilakukan
dalam membuat sebuah perencanaan pembelajaran yang baik
Suryosubroto menjelaskan bahwa tahap-tahap dalam merencanakan pembelajaran yang berkualitas yaitu kelakuan guru diharapkan mencerminkan kemampuan guru dalam mengelola Proses Belajar Mengajar yang meliputi hal-hal sebagai berikut.
a). Kemampuan merencanakan proses belajar mengajar1) Kemampuan merumuskan tujuan pengajaran.
2) Kemampuan memilih metode alternatif.
3) Kemampuan memilih metode yang sesuai dengan tujuan pengajaran.
4) Kemampuan merencanakan langkah-langkah pengajaran.
b). Kemampuan mempersiapkan bahan pengajaran
1) Kemampuan menyiapkan bahan yang sesuai dengan tujuan.
2) Kemampuan mempersiapkan pengayaan bahan pengajaran.
3) Kemampuan menyiapkan bahan pengajaran.
c). Kemampuan merencanakan media dan sumber belajar
1) Kemampuan memilih media pengajaran yang tepat.
2) Kemampuan memilih sumber pengajaran yang tepat.[11]
5.
Sebutkan komponen
perencanaan pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mendikbud
Nomor 14 tahun 2019.
Berdasarkan Surat
Edaran Mendikbud Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran pada point 2 disebutkan Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP
yang telah diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah
tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian
pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksankan oleh guru, sedangkan komponen
lainnya bersifat sebagai pelengkap.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah pada Bab III Perencanaan
Pembelajaran
Komponen RPP terdiri atas
- identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
- identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
- kelas/semester;
- materi pokok;
- alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;\
- tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
- materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
- metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
- media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
- sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
- langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
- penilaian hasil pembelajaran.
[1] https://kbbi.web.id/rencana,
dikases pada 30 April 2020 Pukul 13.20 WIB
[2]
Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan.
Jakarta: Kencana, 2006, hlm. 76.
[3]
Abdul Majid. Perencanaan Pembelajaran. Bandung: Remaja
Rosdakarya. 2009, hlm. 15
[4]
Oemar Hamalik. Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara.hlm, 236
[5]
Dini Rosdiani, Perencanaan
Pembelajaran dalam Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Bandung:
Alfabeta. 2013, hlm. 23
[6]
Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran….hlm, 88.
[7]
Zainal Arifin Ahmad. Perencanaan Pembelajaran: dari Desain sampai
Implementasi. Yogyakarta: PT Pustaka Insan Madani. 2012, hlm 33.
[8]
Hamzah B. Uno. Perencanaan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara, 2007, hlm
87.
[9]
Abdul
Majid. Perencanaan Pembelajaran:
Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya. 2007, hlm. 22
[10]
Zainal Arifin Ahmad. Perencanaan Pembelajaran: dari Desain sampai
Implementasi. Yogyakarta: PT Pustaka Insan Madani. 2012, hlm 33.
[11]
Suryosubroto. Proses-proses Belajar Mengajar di Sekolah. Jakarta: Rineka
Cipta. 2006, hlm. 20
0 komentar:
Posting Komentar