Pengambilan Sumpah dan janji PNS
Foto bersama dengan Ka. Kanwil Kemenag Kalimantan Barat
Upacara Hari Amal Bakti Kemenag RI
Foto Bersama bersama Bupati Sintang Selaku Inspektur Upacara Hari Amal Bakti Kementerian Agama Tahun 2020
Upacara Bendera Setiap Hari Senin
Setiap hari senin pagi. MIN 1 Sintang Melaksanakan Upacara Bendera
Senin, 15 Maret 2021
Pembelajaran Fikih Semseter 2 Kelas 6 BAB 7 Barang Temuan (Luqatah)
Dalam kehidupan manusia seperti saat sekarang ini, banyak manusia yang tergesa-gesa dalam melakukan aktivitas sehingga seringkali manusia menjatuhkan barang mereka tanpa disadari.
Ada juga kasus mengenai tentang ditemukannya hewan peliharaan yang terlepas dan tersesat di suatu tempat. Dengan hal seperti itumungkin pernah kita alami. Kemudian jika barang yang hilang tersebut ditemukan seseorang, apakah barang tersebut boleh diambil dan apakah hukumnya bagi yang menemukannya.
Islam telah mengatur hukum mengenai barang temuan yakni Luqaṭah, yang terdapat di dalam hadis-hadis Nabi secara jelas mengenai batasan-batasannya, Namun banyak dari kita belum mengetahui ketentuan dalam memperlakukan Luqaṭah (barang temuan) itu.
untuk lebih jelasnya, marilah bersama kita simak video penjelasan materi di bawah ini.
Lihat Juga
Menjadi Guru yang Dirindukan Siswa
Siapa yang tidak ingin menjadi guru yang dirindukan oleh para siswa? Bukan hanya sekadar memberikan pelajaran, tetapi juga menjadi sosok y...