Dalam kehidupan manusia seperti saat sekarang ini, banyak manusia yang tergesa-gesa dalam melakukan aktivitas sehingga seringkali manusia menjatuhkan barang mereka tanpa disadari.
Ada juga kasus mengenai tentang ditemukannya hewan peliharaan yang terlepas dan tersesat di suatu tempat. Dengan hal seperti itumungkin pernah kita alami. Kemudian jika barang yang hilang tersebut ditemukan seseorang, apakah barang tersebut boleh diambil dan apakah hukumnya bagi yang menemukannya.
Islam telah mengatur hukum mengenai barang temuan yakni Luqaṭah, yang terdapat di dalam hadis-hadis Nabi secara jelas mengenai batasan-batasannya, Namun banyak dari kita belum mengetahui ketentuan dalam memperlakukan Luqaṭah (barang temuan) itu.
untuk lebih jelasnya, marilah bersama kita simak video penjelasan materi di bawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar